Dewan Fatwa Merupakan Lembaga Independen Yang Senantiasa Berusaha Berpegang Teguh Dengan Sunnah Rasulullah ﷺ dan Salaful Ummah
Download Hasil Sidang Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
Untuk kencing kucing maka ulama Hanafiyah berbeda pendapat dalam mensikapinya -meskipun mereka sepakat bahwa asal kencing kucing adalah najis-. Perbedaan mereka kembali kepada apakah kencing kucing termasuk dimaafkan karena susah untuk menghindarinya?
Kencing hewan yang haram dimakan adalah najis. Akan tetapi mereka berselisih tentang hukum kencing hewan yang makruh dimakan, di antaranya adalah kucing.
Kencing kucing adalah najis, karena semua kencing (tanpa membedakan antara hewan yang halal dimakan atau haram dimakan) adalah najis karena dianalogikan kepada kencing manusia yang disepakati kenajisannya.
Kencing kucing adalah najis karena ia termasuk hewan yang haram untuk dimakan
Makalah Yang Disidangkan
Fatwa Yang Dirilis
Sidang Fatwa Yang Diselenggarakan
Pertanyaan Terjawab
Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah Mengajak Kepada Antum Semua Untuk Berpartisipasi, Berjuang Bersama Dalam Dakwah
©2017. Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad