Dewan Fatwa Perhimpunan
Al Irsyad

Dewan Fatwa Merupakan Lembaga Independen Yang Senantiasa Berusaha Berpegang Teguh Dengan Sunnah Rasulullah ﷺ dan Salaful Ummah

Selengkapnya

Hasil Sidang Fatwa

Download Hasil Sidang Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad

Download

Tentang Kami

Informasi Seputar Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad

Tentang Kami

Informasi yang berkaitan dengan Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad

Profil Anggota

Profil Asaatidz Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad

Profil Asaatiz Dewan Fatwa

Dewan Fatwa berisikan para ustadz-ustadz ahlussunnah wal jama’ah ala fahmi salaful ummah alumni timur tengah

Aktivitas Kami

Kegiatan atau Agenda Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad

Aktivitas Dewan Fatwa

Diantaranya Sidang Dewan Fatwa, Pembekalan Para Da'i, Kajian Ilmiyah Terbuka, dan lain-lain

Kirim Pertanyaan

Ajukan Pertanyaan Anda Seputar Permasalahan Agama

Tanya Jawab

Pertanyaan akan kami teruskan kepada ustadz yang bersangkutan atau yang kompetensinya sesuai dengan bidang pertanyaan tersebut

Belajar Agama Islam

WhatsApp Group Dirosah Islamiyah

Media belajar agama Islam yang sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah menurut pemahaman para Salaful Ummah dan diasuh serta dibimbing oleh Asatidz Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

Hasil Sidang Fatwa

Fatwa Najisnya Kencing Kucing

Islam dan kaum Muslim sendiri memiliki perhatian khusus terhadap kucing, bahkan ada salah seorang sahabat yang memelihara kucing dan menyayanginya yaitu Abu Hurairah radhiyallahu anhu sahabat mulia yang paling banyak meriwayatkan hadits. Dan di antara hal yang menjadi pembahasan para ulama terkait kucing adalah tentang kencing kucing apakah dihukumi najis atau tidak?

  • Mazhab Hanafiyah

    Untuk kencing kucing maka ulama Hanafiyah berbeda pendapat dalam mensikapinya -meskipun mereka sepakat bahwa asal kencing kucing adalah najis-. Perbedaan mereka kembali kepada apakah kencing kucing termasuk dimaafkan karena susah untuk menghindarinya?

  • Mazhab Malikiyah

    Kencing hewan yang haram dimakan adalah najis. Akan tetapi mereka berselisih tentang hukum kencing hewan yang makruh dimakan, di antaranya adalah kucing.

  • Mazhab As-Syafi’iyyah

    Kencing kucing adalah najis, karena semua kencing (tanpa membedakan antara hewan yang halal dimakan atau haram dimakan) adalah najis karena dianalogikan kepada kencing manusia yang disepakati kenajisannya.

  • Mazhab Hanabilah

    Kencing kucing adalah najis karena ia termasuk hewan yang haram untuk dimakan

100+

Makalah Yang Disidangkan

30

Fatwa Yang Dirilis

11

Sidang Fatwa Yang Diselenggarakan

6000+

Pertanyaan Terjawab

Fatwa TV

Batasi Konten di Dunia Maya. Pilih yang Berguna untuk Akhirat Anda

Fatwa TV adalah media TV dakwah (Parabola & Streaming) ahlusunnah waljama’ah. Fatwa TV hadir sebagai salah satu sarana sarana dakwah bagi asatidzah ahlusunnah waljma’ah. Mulai tayang Maret 2019.

Silahkan isi form di bawah ini untuk kirim pertanyaan kepada asatidzah Dewan Fatwa; InsyaAllah akan kami teruskan kepada ustadz yang bersangkutan atau yang kompetensinya sesuai dengan bidang pertanyaan tersebut

Bila nanti sudah dijawab oleh Ustadz, InsyaAllah akan kami informasikan melalui nomer WhatsApps, dan ditayangkan Fatwa TV, Youtube Fatwa TV atau Media Sosial Dewan Fatwa. Mohon Bersabar karena antrian cukup banyak. Berikut langkah-langkah mengirimkan pertanyaan :

Ta'awun Dakwah

Ayo Turut Andil Menjadi Bagian Dari Dakwah

Terus dukung kami untuk bisa terus menebarkan lentera dakwah dan cahaya ilmu agama. Ada banyak sekali ladang sedekah dan pahala dengan sedikit menyisihkan harta untuk dakwah. Harta Anda yang sesungguhnya adalah yang Anda infaqkan. Simpanlah harta Anda di jalan Allah dengan menginfaqkannya.

Donasi

Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah Mengajak Kepada Antum Semua Untuk Berpartisipasi, Berjuang Bersama Dalam Dakwah

©2017. Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad